Beranda / Pemilu 2024

Panduan Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 di TPS, Pemula Wajib Tahu!

Terasjakarta.id - Kamis, 1 Februari 2024 | 15:49 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kapan Batas Terakhir Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024?

Simak panduan cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024. (ist)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Simak cara mencoblos surat suara di TPS saat Pemilu 2024.

Hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilih bisa melakukan pencoblosan pada hari tersebut mulai pukul 07.00-13.00 WIB.

Baca Juga : Catat! Daftar Jenis Formulir KPU yang ada di TPS saat Pemilu 2024, Persiapan untuk Mencoblos Surat Suara

Seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat akan mendapatkan haknya untuk mencoblos.

Nantinya, Pemilu diselenggarakan untuk memilih calon presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini mendata seluruh pemilih yang bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

DPT ini juga meliputi lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan.

Pemilih tak bisa melakukan pencoblosan di sembarang TPS, melainkan harus mencoblos di TPS yang telah ditentukan.

Meski begitu, pemilih yang bertugas atau tinggal di luar kota masih dapat melakukan pindah memilih.

Baca Juga : Daftar 5 Jenis Surat Suara yang Digunakan di Pemilu 2024, Biar Tidak Keliru saat Hari Pencoblosan!

Sehingga, hak suara pemilih tidak hangus begitu saja.

Pindah Memilih TPS Pemilu 2024

Pemindahan TPS ini bisa dilakukan hingga tanggal 7 Februari 2024 dengan beberapa syarat sebagai berikut.

  • Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Sedang menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Sedang ada tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun tinggi
  • Pindah domisili Sedang tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisili Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengurus pindah memilih TPS ini bisa dilakukan di kantor PPS, PPK, dan KPU kota atau kabupaten asal.

Pemilih cukup membawa KTP, KK, dan bukti pendukung alasan pindah TPS.

Pemilih yang melakukan pindah TPS ini akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan menerima formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar.

Formulir inilah yang akan ditunjukkan kepada petugas menggantikan formulir Model C-6 untuk DPT.

Cara Mencoblos Surat Suara di TPS pada Pemilu 2024

Adapun mekanisme Pemilu 2024 ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam undang-undang ini, tata cara memilih tertuang dalam Pasal 353 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Berdasarkan pasal tersebut, berikut adalah cara dan kriteria mencoblos surat suara.

  • Pemilih langsung datang ke TPS pada 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 WIB.
  • Saat di lokasi TPS, pemilih akan diminta oleh panitia untuk mengisi daftar hadir
  • Kemudian, pemilih juga diminta menyerahkan KTP serta surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu sampai panitia memanggil nama pemilih
  • Usai dipanggil, pemilih bisa mengambil surat suara dan pergi ke belakang bilik untuk lakukan pencoblosan atau pemilihan
  • Pemilih melakukan pencoblosan di surat suara sesuai ketentuan:
    • Coblos satu kali di nama, nomor, foto Pasangan Calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak di surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
    • Mencoblos satu kali di tanda gambar partai politik atau nomor dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
    • Coblos satu kali di nama, nomor atau foto calon untuk Pemilu Anggota DPD.
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara yang sesuai dengan petunjuk
  • Lanjut, masukkan surat suara ke kotak suara yang telah tersedia
  • Selain itu, sebelum meninggalkan TPS, pemilih diwajibkan untuk mencelup satu jari ke tinta, sebagai salah satu bukti sudah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

Itu dia panduan cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link