JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Cara mengecek pajak kendaraan bermotor di Jakarta sangat mudah bahkan bisa dicek hanya lewat Handphone (Hp).
Di situ kita dapat mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor sebelum melakukan pembayaran.
Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor kita bisa mengunjungi kode USSD, website Samsat Online Jakarta atau aplikasi mobile Cek Ranmor DKI Jakarta tanpa NIK.
Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta, Mobil Anda Bisa Lewat?
Berikut tiga cara cek pajak kendaraan bermotor Jakarta tanpa NIK:
1. Melalui Website Samsat Online Jakarta
Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Dijamin Enggak Ribet
2. Melalui Kode USSD
Berikut cara untuk cek pajak kendaraan tanpa NIK melalui Kode USSD:
Baca Juga : Heru Budi Sebut Warga Pendatang Berpenghasilan Rendah Jadi Beban di DKI
3. Via Aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta
Berikut langkah cek pajak kendaraan melalui Aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta tanpa NIK:
Baca Juga : Pj Ketua TP PKK DKI Bersama Ketua Persit Kostrad Gelar Kegiatan Panen Sayur
Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat
Sebagai informasi, setipa pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bagi masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor juga bisa datang langsung ke Samsat.
Baca Juga : Syarat Dapatkan Beasiswa Baznas Bazis Jakarta Barat
Bila datang langsung ke Samsat, kalian harus menyiapkan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, fotokopi STNK dan BPKB, serta KTP.
Sedangkan untuk kendaraan dinas atau kendaraan milik perusahaan maka perlu mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, serta TDP perusahaan.
Bila kalian meminta bantuan orang lain untuk mengurus pajak kendaraan, maka harus menyertakan surat kuasa.
Baca Juga : Timbunan Sampah di Bantargebang Setara Gedung 16 Lantai, Pemprov DKI Bangun Fasilitas Pengolahan RDF Plant
Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat :
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online
Baca Juga : Catat! Beli Dagangan PKL di Jakarta Bisa Dipenjara 2 Bulan dan Denda Rp20 Juta
Selain di kantor Samsat, membayar pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resminya yaitu aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).
Perlu digaris bawahi saat membayar pajak menggunakan aplikasi Signal harus menggunakan kode bayar yang diterbitkan ketika proses pengesahan STNK.
Untuk kode bayar di aplikasi Signal hanya berlaku selama 2 jam maka dari itu, pengguna harus segera melakukan proses pengesahan STNK.
Baca Juga : Soal Wisma Atlet Jadi Sarang Kuntilanak, Heru: Cocok Buat Rusun dan Rumah Sakit
Adapun berikut ini langkah membayar pajak melalui aplikasi Signal:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News