Beranda / Jakarta Raya

Asyik, Ojol Tak Kena ERP, Berikut Daftar Kendaraan yang Bebas Jalan Berbayar

Terasjakarta.id - Kamis, 9 Februari 2023 | 19:48 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi pengemudi ojol. (ist)

Ilustrasi pengemudi ojol. (ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Sayfrin Liputo menyatakan bila kendaraan ojek online (Ojol) bakal tak kena tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Hal itu kata Syafrin sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2009.

Di situ disebutkan ojol ditetapkan menjadi angkutan umum khusus sesuai PM 118 tahun 2018.

Baca Juga : Ratusan Motor Ojol Padati Kawasan Bundaran HI Usai Demo Tolak Jalan Berbayar ERP

Oleh sebab itu, maka rencana penerapan tarif ERP terhadap ojek online dan taksi online akan dikecualikan.

Diketahui, dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik, ada 7 kendaraan yang tak dikenakan tarif jalan berbayar ERP.

Namun jika Ojol dan taksi online masuk dalam daftar kendaraan yang dikecualikan maka ada 8 kendaraan yang tak dikenakan tarif ERP.

Baca Juga : Syafrin Liputo Tanggapi Desakan Ojol untuk Dicopot Imbas Wacana Jalan Berbayar ERP

Berikut daftar kendaraan yang tak kena tarif ERP:

  1. Sepeda listrik
  2. Kendaraan Bermotor umum plat kuning
  3. Kendaraan dinas operasional instansi
    pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
  4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan jenazah
  7. Kendaraan pemadam kebakaran
  8. Ojek dan taksi online.

Baca Juga : Ribuan Pengemudi Ojol Demo di Balai Kota DKI Tolak Jalan Berbayar ERP

Untuk diketahui, jalan berbayar ERP di Jakarta akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Namun belum ada keputusan resmi mengenai tarif dan kapan ERP diterapkan.

Menurut usulan Dishub DKI Jakarta, biaya ERP berkisar diangka Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.

Baca Juga : Cerita ERP Jalan Berbayar di Jakarta dan Tarif Saat Melintas

Namun nominal tersebut masih bisa berubah.

Pasalnya wacana jalan berbayar ERP masih dibahas di DPRD DKI Jakarta.

Rencananya ERP bakal diterapkan di 25 ruas jalan berada di kawasan lalu lintas padat di di Ibu Kota.

Baca Juga : Kebut Aturan Jalan Berbayar, Kapan Pemprov DKI Siap Jalankan ERP?

Berikut 25 Ruas Jalan berbayar ERP di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jend. Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 -Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M. T. Haryono
  18. Jalan D. I. Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan H. R. Rasuna Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link