Beranda / Pemilu 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 Diundur, Berikut Jadwal Terbarunya

Terasjakarta.id - Senin, 6 Februari 2023 | 18:42 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
KPU memutuskan untuk mengundur Pengumuman hasil seleksi hingga pelantikan Pantarlih Pemilu 2024. (terasjakarta)

KPU memutuskan untuk mengundur Pengumuman hasil seleksi hingga pelantikan Pantarlih Pemilu 2024. (terasjakarta)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mengundur Pengumuman hasil seleksi hingga pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.

Penundaan Pengumuman hasil seleksi hingga pelantikan Pantarlih berdasar pada Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023.

Keputusan tersebut bisa dilihat melalui laman resmi KPU di jdih.kpu.go.id.

Baca Juga : Sandiaga Uno Diminta Jelaskan Soal Utang Anies Pada Pilkada DKI 2017

Awalnya, Pantarlih Pemilu 2024 di seluruh Indonesia akan dilantik pada hari ini, Senin, 6 Februari 2023.

Setelah dilantik Pantarlih akan mulai bekerja pada 6 Februari hingga 15 Maret 2023.

Penyebab pelantikan Pantarlih ditunda yakni karena pemetaan TPS yang belum selesai.

KPU telah menjadwalkan pemetaan TPS untuk Pemilu 2024 mulai tanggal 5-11 Februari 2023.

Baca Juga : Waketum Golkar Ungkap Anies Baswedan Utang ke Sandiaga Uno Rp50 M Buat Ongkos Kampanye Pilkada DKI 2017

Jumlah TPS nantinya akan memengaruhi jumlah Pantarlih yang dilantik.

Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Terbaru

Terkait jadwal pengumuman seleksi dan pelantikan Pantarlih, KPU telah menetapkan jadwal terbaru.

Berikut jadwal terbaru berdasarkan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023:

Baca Juga : Surya Paloh Bertemu dengan Airlangga Hartarto, Jokowi: Itu Urusan Politik

  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 diumumkan pada 11 Februari 2023.
  • Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 diselenggarakan pada 12 Februari 2023.
  • Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 pada 12 Februari 2023 - 11 April 2023.

Gaji Anggota Pantarlih Pemilu 2024

Dikutip dari website resmi KPU, kpu.go.id, honor atau gaji anggota Pantarlih sebesar Rp1 juta.

Bila dibandingkan dengan Pemilu 2019, honor Pantarlih Pemilu 2024 naik sebesar Rp200 ribu. Diketahui honor Pantarlih Pemilu 2019 sebesar Rp800 ribu.

Baca Juga : Setelah PKS Gabung Koalisi Perubahan Siapa Sosok Cawapres Pendamping Anies Baswedan

Masa Kerja Anggota Pantarlih 2024

  • Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 sekitar 2 bulan.
  • Masa kerja Pantarlih akan berbeda setiap KPU Kabupaten/Kota namun rentang waktu kerja tak akan jauh berbeda.
  • Nantinya anggota Pantarlih 2024 akan mulain bekerja pada tanggal 3 Februari sampai 12 Maret 2023.

Baca Juga : Agar Tidak Tertinggal Partai Politik Harus Berkoalisi

Tugas Anggota Pantarlih Pemilu

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPS dan PPK melakukan penyusunan daftar dan pemutakhiran data pemilih
  2. Mencocokan dan meneliti data pemilih
  3. Memberikan bukti terdaftar pada pemilih
  4. Melaporkan hasil pencocokan dan penelitian pada PPS
  5. Menjalankan tugas lain dari KPU, PPK, PPS sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Baca Juga : Catat! Berikut Tahapan Pemilu 2024, Mulai dari Pencalonan Presiden sampai Hari Pelantikan

Kewajiban Anggota Pantarlih

  1. Melakukan koordinasi dan membantu PPS Menyusun daftar pemilih
  2. Menyusun dan melaporkan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link