Beranda / Pemilu 2024

Terkait Putusan Pemilu Ditunda oleh PN Jakpus, KAMMI Adukan KPU ke DKPP

Terasjakarta.id - Selasa, 7 Maret 2023 | 15:50 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
KAMMI mengadukan KPU ke DKPP dugaan kelalaian yang menimbulkan putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat. (terasjakarta/ist)

KAMMI mengadukan KPU ke DKPP dugaan kelalaian yang menimbulkan putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat. (terasjakarta/ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kelalaian yang menimbulkan putusan Pemilu 2024 ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Mereka KPU itu lalai kenapa nggak dari awal mereka menolak kaitan aturan main di PN Jakpus. Sekarang sudah putusan malah ramai. Kan harusnya dari awal mereka bilang ini nggak sesuai dengan konstitusi," kata Sekjen PP KAMMI Rijal Muharam di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa 7 Maret 2023.

Menurutnya, KPU telah lalai saat menghadapi gugatan Partai Prima di PN Jakarta Pusat.

Baca Juga : Soal Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda, Jokowi Dukung KPU Naik Banding 

Pengaduan ke DKPP dilakukan agar hal serupa tak lagi terulang ke depannya.

"KPU seolah melindungi dengan hal tersebut. Anggap putusannya memenangkan KPU kan itu salah juga inkonstitusional juga kan? Artinya mau menang atau kalah ini aturan mainnya sudah salah," ucapnya.

Sementara, Kabid Polhukam KAMMI Rizki Agus Saputra menilai KPU telah meremehkan gugatan Parta Prima ke PN Jakarta Pusat.

"KPU ini meremehkan, seolah-olah ini partai yang tidak lolos verifikasi gugatannya bakal ditolak di Pengadilan Negeri. Maka kami laoprkan bahw mereka ini menganggap remeh implikasinya adalah terganggunya kehormatan KPU," pungkasnya.

Baca Juga : Soal Sandiaga Uno Dijodohkan dengan Anies, Prabowo: Selama di Gerindra Harus Taat Keputusan Partai

Oleh karena itu dia menduga KPU telah melanggar kode etik Pasal 15 Huruf a Peraturan DKPP tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

"Secara tidak langsung dengan kekalahan yang dialami KPU ini ketua dan pimpinan KPU telah gagal melindungi marwahnya sendiri yang berpotensi hilangnya kepercayaan publik," tegasnya.

Adapun sebelumnya gugatan perdata kepada KPU yang diputuskan pada Kamis 2 Maret 2023 telah dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022.

Gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU tersebut dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga : Soal Putusan Pemilu Ditunda, Mahfud MD: Hakimnya Nggak Ngerti Ilmu Hukum

Adanya gugatan tersebut karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik calon seserta Pemilu.

Dampak verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam memverifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian dan memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Baca Juga : PDIP Desak Komisi Yudisial Turun Tangan Sikapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Sebab itu, Partai Prima meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link