JAKARTA,TERASJAKARTA.ID - Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
PPS merupakan bentukan KPU kabupaten/kota. Dalam aturan perundangan PPS sudah terbentuk 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilu.
Anggota PPS merupakan orang-orang yang sudah mendaftarkan diri ke kantor kelurahan maupun kecamatan tempat berdomisli.
PPS memiliki tugas dan fungsi serta wewenang dalam kuat pada pelaksanaan pemilu.
Baca Juga : Daftar dan Nomor Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Namun secara umum tugas PPS akan memperlancar pemilu terutama yang terkait dengan pemilih.
Berikut tugas PPS dalam penyelenggaraan pemilu :
Baca Juga : Karir Politik Ridwan Kamil Sebelum Gabung Golkar, Dari Dosen ITB hingga Jadi Gubernur
Baca Juga : Ridwan Kamil Gabung Golkar, Airlangga Hartarto Beri Tugas Khusus
Baca Juga : Nikita Mirzani Sewot Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen: Gak Ada Bekingan Lagi Guys!
Gaji yang Diterima Petugas PPS:
Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 menjelaskan gaji yang diterima anggota PPS.
Pada Pemilu 2024 ada kenaikan gaji yang akan diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News