JAKARTA, TERASJAKARTA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran untuk menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024.
Untuk diketahui, anggota Pantarlih Pemilu 2024 adalah orang yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih yang akan tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Adapun Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang nantinya ditempatkan di lngkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga : Pahami Tugas PPS Pemilu dan Besaran Gaji yang Diterima
Setiap TPS nantinya memiliki satu orang Pantarlih yang dipilih oleh PPS atas nama KPU.
Gaji Anggota Pantarlih Pemilu 2024
Dikutip dari website resmi KPU, kpu.go.id, honor atau gaji anggota Pantarlih sebesar Rp1 juta.
Bila dibandingkan dengan Pemilu 2019, honor Pantarlih Pemilu 2024 naik sebesar Rp200 ribu. Diketahui honor Pantarlih Pemilu 2019 sebesar Rp800 ribu.
Baca Juga : Dicalonkan Jadi Gubernur DKI, Begini Reaksi Ridwan Kamil Setelah Gabung Golkar
Masa Kerja Anggota Pantarlih 2024
Tugas Anggota Pantarlih Pemilu
Kewajiban Anggota Pantarlih
Adapun pendaftaran anggota Pantarlih telah dibuka KPU pada 26-28 Januari 2023.
Baca Juga : Survei Capres 2024: Ganjar Pranowo Ungguli Anies dan Prabowo
Seleksi penerimaan anggota Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian.
Berikut syarat menjadi anggota Pantarlih:
Dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi anggota Pantarlih:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News