JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Simak cara mencoblos surat suara di TPS saat Pemilu 2024.
Hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilih bisa melakukan pencoblosan pada hari tersebut mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca Juga : Catat! Daftar Jenis Formulir KPU yang ada di TPS saat Pemilu 2024, Persiapan untuk Mencoblos Surat Suara
Seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat akan mendapatkan haknya untuk mencoblos.
Nantinya, Pemilu diselenggarakan untuk memilih calon presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini mendata seluruh pemilih yang bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
DPT ini juga meliputi lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan.
Pemilih tak bisa melakukan pencoblosan di sembarang TPS, melainkan harus mencoblos di TPS yang telah ditentukan.
Meski begitu, pemilih yang bertugas atau tinggal di luar kota masih dapat melakukan pindah memilih.
Baca Juga : Daftar 5 Jenis Surat Suara yang Digunakan di Pemilu 2024, Biar Tidak Keliru saat Hari Pencoblosan!
Sehingga, hak suara pemilih tidak hangus begitu saja.
Pemindahan TPS ini bisa dilakukan hingga tanggal 7 Februari 2024 dengan beberapa syarat sebagai berikut.
Mengurus pindah memilih TPS ini bisa dilakukan di kantor PPS, PPK, dan KPU kota atau kabupaten asal.
Pemilih cukup membawa KTP, KK, dan bukti pendukung alasan pindah TPS.
Pemilih yang melakukan pindah TPS ini akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan menerima formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar.
Formulir inilah yang akan ditunjukkan kepada petugas menggantikan formulir Model C-6 untuk DPT.
Adapun mekanisme Pemilu 2024 ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam undang-undang ini, tata cara memilih tertuang dalam Pasal 353 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan pasal tersebut, berikut adalah cara dan kriteria mencoblos surat suara.
Itu dia panduan cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News