JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Sayfrin Liputo menyatakan bila kendaraan ojek online (Ojol) bakal tak kena tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Hal itu kata Syafrin sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2009.
Di situ disebutkan ojol ditetapkan menjadi angkutan umum khusus sesuai PM 118 tahun 2018.
Baca Juga : Ratusan Motor Ojol Padati Kawasan Bundaran HI Usai Demo Tolak Jalan Berbayar ERP
Oleh sebab itu, maka rencana penerapan tarif ERP terhadap ojek online dan taksi online akan dikecualikan.
Diketahui, dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik, ada 7 kendaraan yang tak dikenakan tarif jalan berbayar ERP.
Namun jika Ojol dan taksi online masuk dalam daftar kendaraan yang dikecualikan maka ada 8 kendaraan yang tak dikenakan tarif ERP.
Baca Juga : Syafrin Liputo Tanggapi Desakan Ojol untuk Dicopot Imbas Wacana Jalan Berbayar ERP
Berikut daftar kendaraan yang tak kena tarif ERP:
Baca Juga : Ribuan Pengemudi Ojol Demo di Balai Kota DKI Tolak Jalan Berbayar ERP
Untuk diketahui, jalan berbayar ERP di Jakarta akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Namun belum ada keputusan resmi mengenai tarif dan kapan ERP diterapkan.
Menurut usulan Dishub DKI Jakarta, biaya ERP berkisar diangka Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.
Baca Juga : Cerita ERP Jalan Berbayar di Jakarta dan Tarif Saat Melintas
Namun nominal tersebut masih bisa berubah.
Pasalnya wacana jalan berbayar ERP masih dibahas di DPRD DKI Jakarta.
Rencananya ERP bakal diterapkan di 25 ruas jalan berada di kawasan lalu lintas padat di di Ibu Kota.
Baca Juga : Kebut Aturan Jalan Berbayar, Kapan Pemprov DKI Siap Jalankan ERP?
Berikut 25 Ruas Jalan berbayar ERP di Jakarta:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News